Cyber Law and Cyber Crime   Leave a comment

Masyarakat modern ditandai dengan  meningkatnya pemakaian teknologi informasi seperti jaringan internet.  Seiring dengan kemajuan di bidang pengetahuan, seharusnya juga dilandasi oleh semakin kuatnya  norma dan nilai – nilai masyarakat, sehingga menghasilkan suatu etika berinternet  (Netiket) yang mengakar kuat.

Entitas yang berhubungan dengan dunia maya sangatlah luas baik dari kalangan masyarakat maupun swasta dan pemerintah. Karena itu perlu ada etika profesi khususnya bidang IT untuk mengontrol sikap dan prilaku pengguna IT.

Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Sehingga orang yang menjalankan profesinya dengan mengikuti kriteria-kriteria etika profesinya disebut telah bekerja dengan professional. (“professional” juga sering mengaju kepada pelaku dari sebuah profesi).

 

Prinsip dasar di dalam etika profesi:

  1. Prinsip standar teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian.
  2. Prinsip kompetensi, melakukan pekerjaan sesuai jasa professionalnya, dengan kompetensi dan ketekunan.
  3. Prinsip tanggungjawab profesi, melaksanakan tanggungjawabnya secara professional.
  4. Prinsip kepentingan public, menghormati kepentingan public.
  5. Prinsip integritas, menjunjung tinggi nilai tanggungjawab professional.
  6. Prinsip objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban.
  7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
  8. Prinsip prilaku professional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Etika Profesi menurut Barten (1995):

Kode etik profesi merupakan norma yang yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Siapakah saja pekerja – pekerja di bidang IT?

Asosiasi internasional SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu  badan yang beranggotakan himpunan profesional IT  dari 12 negara anggota, yaitu  Austalia, New Zealand, India, Pakistan, Sri Langka, Taiwan, Malaysia, Papua New Guinea, Indonesia, Thailand, Singapura, dan Filipina. SEARCC dibentuk di Singapura pada tanggal 28 Februari tahun 1978 ditandatangani oleh wakil dari komunitas computer di Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

SEARCC memiliki suatu kegiatan yang disebut sebagai SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation).

SEARCC mengembangkan klasifikasi pekerjaan dalam :

  1. Cross Country, Cross-enterprise applicability (maksudnya pekerjaan yang ada harus relevan dengan kondisi region dan setiap anggotanya memiliki kesamaan pemahaman dan fungsi dari setiap pekerjaan).
  2. Function oriented bukan title oriented (maksudnya gelar atau titel tiap negara bisa berbeda, namun yang terpenting adalah fungsi dari pekerjaan itu adalah sama).
  3. Testable/certifiable (fungsi yang ada bisa didefinisikan dan dapat diukur/diuji).
  4. Applicable (fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas profesional TI pada masing-masing region).

Para profesional di bidang IT dapat dikelompokkan menjadi:

Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

  • Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

Mereka yang bergelut bidang perangkat keras (hardware).

  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  • Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

Mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi:

  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
  • Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Fungsi Kode Etik Profesi menurut Sumaryono (1995) adalah sebagai:

–    Sarana control sosial

–    Pencegah kesalahpahaman dan konflik

–    Pencegah campur tangan pihak lain

Kelemahan Etika  Profesi adalah:

  • Idealisme yang terkandung dalam etika profesi terasa jauh dari fakta yang terjadi di sekitar para professional.
  • Kode etik profesi hanya merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras. Keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional saja.

Pemanfaatan teknologi informasi bersifat  global melewati batas Negara. Sehingga  dampaknya dapat mempengaruhi secara global juga. Sehingga, perlu dibuat suatu hukum khusus  yang disebut Hukum Siber (Cyber Law) yang mampu mengawasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Kejahatan computer dapat menimbulkan dampak yang sangat luas, baik secara nasional maupun internasional. Karenanya, berdasarkan UN Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 ) dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila, kejahatan di bidang ini sifatnya internasional.

Prinsip – prinsip hukum internasional:

v  Prinsip Teritorial

v  Prinsip Nasional Aktif

v  Prinsip Nasional Pasif

v  Prinsip Perlindungan

v  Prinsip Universal

RUANG  LINGKUP  CYBER LAW MENURUT JONATHAN ROSENOER

  • Hak Cipta
  • Hak Merk
  • Pencemaran Nama Baik
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan
  • Serangan Terhadap Fasilitas Komputer
  • Pengaturan Sumber Daya Internet
  • Kenyamanan Individu
  • Prinsip Kehati-hatian
  • Tindakan kriminal
  • Isu procedural, misalnya yuridiksi, pembuktian, dll.
  • Kontrak/Transaksi Elektronik  dan T.T. Digital
  • Pornografi
  • Pencurian Melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan Internet untuk Kebutuhan Sehari-hari

Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 dikutip dari Makalah Pendekatan Hukum Untuk Keamanan  Dunia Cyber Serta Urgensi Cyber Law Bagi Indonesia, oleh Danan Mursito, Raya Reinhardi Sirait dan Sukma Wardhana, Program Studi Teknologi Informasi, Program Magister Fakultas Ilmu Komputer UI, 2005, secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Cyber Crime / Kejahatan Dunia Maya adalah kejahatan yang ditimbulkan dengan memanfaatkan internet dan kecanggihan computer dan peralatan teknologi informasi lainnya.

Tipe – Tipe Cyber Crime:

  • Hacker: Orang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistim operasi dank ode computer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakna pengrusakan apapun, tidak mencuri uang, atau informasi.
  • Cracker : Hacker yang melakukan tindakannya untuk tindakan kejahatan baik untuk alasan ekonomi, bisnis, politis, dll.Misalnya: mencuri domain dan website orang lain.
  • Denial of service attack : Orang yang berusaha  untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bias digunakan oleh para pemakai
  • Piracy / Hijacking : Membajak/meng-kopi  software, karya cipta orang lain tanpa izin, dan memperbanyaknya untuk keuntungan pribadi.
  • Fraud: Memanipulasi informasi / data dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
  • Gambling : Membuat situs perjudian.
  • Pornografi dan paedophilia: Membuat situs pornografi dan ekploitasi seks anak-anak di bawah umur
  • Data forgery: Memalsukan data / dokumen yang ada di internet, biasanya milik institusi / lembaga yang mempunyai situs berbasis web database.
  • Joy Computing: Hacker yang ingin memanfaatkan jaringan internet orang lain, sehingga ia tidak usah membayar.
  • Ilegal content: Isi data yang diterbitkan  atau  ditransfer di internet.
  • Probing and Port Scanning: Menscan port network orang lain untuk melihat informasi yang berharga atau mempelajari kelemahan.
  • Menyebarkan virus: menyebar virus untuk mengganggu kinerja kerja suatu institusi /perusahaan tertentu
  • Cyber espionage, sabotage & extortion: Melakukan kegiatan mata-mata atau sabotase untuk tujuan memeras korbannya.
  • Cyberstalking: Mengunakan internet untuk mengintai kehidupan seseorang bertujuan melecehkan dan menteror.
  • Carding: Memalsukan data kartu kredit atau atm orang lain sehingga dapat mencuri aksesnya, misalnya dengan mengirim site phising untuk mencuri data dan password pemilik kart
  • Cybersquatting: Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal
  • Typosquatting: adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain
  • Cyber Terrorism: Menggunakan internet untuk melakukan gerakan teroris

Seluruh entitas yang mempengaruhi perkembangan internet di Indonesia:

Perangkat Hukum:

•KUHP
•UU  No. 36, 1999: Telekomunikasi
•UU No. 14, 2001: Hak Paten
•UU No. 19, 2002: Hak Cipta (bid TIK)
•UU No. 11, 2008: ITE
•International Cyber Law
Lembaga Penegak Hukum:
•Pengadilan
•Kepolisisan
Pelaku Usaha dan Pembuat Regulasi:
•ISP: Internet Service Provide
•ICP: Internet Content Provider
•Telkom,Indosat
•Pemerintah
•Konsensus Internasional

Pemakai (User):

•Pribadi
•Perusahaan / lembaga

Menurut UU No. 36, 1999:  Penyelenggara Telekomunikasi nasional adalah BUMN PT Telkom, bekerjasama dengan perusahaan internasional, PT Indosat.

Ada juga keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai perusahaan yang menyediakan interkoneksi  antara perusahaan-perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi, perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi satelit, dan perusahaan penyedian jaringan telepon bergerak (seluler).

Bila suatu kejahatan siber terjadi, undang-undang yang menjadi acuan pokok adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk tindakan kriminalnya dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik  No. 11 tahun 2008 yang  berhubungan dengan tindakan eksploitasi teknologi informasi dan transaksi elektronik, selain juga perangkat hukum lain yang mungkin terkait, terutama jika melibatkan aksi kriminal lintas teritorial.

Penyedia jasa Internet (PJI) ( dalam Bahasa Inggris Internet service provider disingkat ISP) adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. Kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyedia jasa Internet. Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke Internet, pendaftaran nama domain, dan hosting.

ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun satelit. (Wikipedia)

Internet Content Provider adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa desain web. Pemilik  website dapat membayar tenaga mereka untuk mendapatkan tenaga professional untuk web programming.

The Internet Architecture Board (IAB) adalah panitia dari Internet Engineering Task Force (IETF), sebuah asosiasi professional IT  internasional  yang mempunyai tugas dan  tanggungjawab sbb:

  • IESG (Internet Engineering Steering Group)  Confirmation: The IAB menunjuk Ketua IETF  dan  direktur – direktur IESG berdasarkan nominasi dari Panitia Pencalonan IETF.
  • Architectural Oversight: The IAB memberikan masukan dan komentar bila diperlukan atas aspek-aspek arsitektur untuk protocol dan  prosedur  internet.
  • Standards Process Oversight and Appeal: The IAB memberikan masukan  atas proses yang digunakan untuk membuat regulasi / standar internet. The IAB bertindak sebagai  Dewan Permohonan untuk pengaduan atas eksekusi proses standard / regulasi internet yang tidak layak dengan bertindak atas nama Badan  Permohonan  berdasarkan  dasar-dasar keputusan IESG.
  • RFC Series and IANA: The IAB bertanggungjawab atas   manajemen redaksi dan penerbitan   dokumen serial the Request for Comments (RFC), dan administrasi dari pengujian nilai-nilai  parameter IETF protocol  oleh the IETF Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
  • External Liaison: The IAB bertindak sebagai wakil dari kepentingan-kepentingan IETF dalam bekerjasama dengan organisasi-organisasi yang menaruh perhatian pada standard dan isu –isu teknis dan organisasional lain dari  internet.
  • Advice to ISOC: The IAB bertindak selaku  penasihat dan pembimbing untuk Dewan Kehormatan dan Petugas –Petugas dari Komunitas Internet mengenai  hal-hal  teknis, arsitektural, prosedur dan   kebijakan (jika memungkinkan)  mengenai  internet dan  teknologinya. Jika diperlukan, IAB akan  membentuk panel dengar pendapat terdiri dari para pakar atau melakukan investigasi terhadap pertanyaan / topic khusus yang diajukan komunitas internet.
  • IRTF Chair: The IAB memilih ketua the Internet Research Task Force (IRTF)  untuk masa  jabatan  yang dapat diperbarui setiap dua tahun  sekali.

Kebutuhan jaringan internet bagi masyarakat di kota mau pun yang tinggal di pelosok-pelosok nusantara sangatlah penting. Internet mampu menyediakan sarana komunikasi yang murah dan sumber informasi yang sangat besar. Internet juga dapat meningkatkan efisiensi kerja di semua bidang, karena kecepatan transfer data elektroniknya.

Namun internet dapat menjadi alat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bila dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Karena cakupan internet yang global, sumber dari dampak negatif ini dapat datang baik dari dalam maupun luar negeri.  UU ITE No. 11, 2008 diharapkan dapat menjadi payung regulasi untuk peraturan – peraturan pelaksananya di lapangan. Semua pelaku usaha di bidang IT harus bekerjasama dengan pemerintah dan organisasi internasional demi meningkatkan pelayananannya kepada masyarakat.

Semua pemakai jasa internet  seharusnya terikat pada etika berinternet (Netiket) dan bagi pelaku di profesi IT ini juga menunjukkan profesionalisme seseorang. Bila kesadaraaan untuk mematuhi etika yang berlaku tidak dapat tercapai, tentunya jalur hukum yang lebih pasti harus diambil demi tegaknya keadilan dan terwujudnya kehidupan yang damai.

Sumber-Sumber:

  •  UU ITE No. 11, 2008
  •  Antonius Atosokhi Gea, S.Th.,MM, Antonina Panca Yuni Wulandari, S.Sos, Relasi Dengan Dunia Character Building IV, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006
  • Drs. Abdul Wahid, S.H., M.A, Mohammad Labib, SH, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung 2005.
  • Drs. Didik M. Arif Mansur, SH, MH, Elisatris Gultom, SH, MH, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), PT Refika Aditama, Bandung 2005
  • Teguh Wahyono, Etika Komputer dan Tanggungjawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi, Andi Publisher, Jakarta 2006.
  • Budi Rahardjo, Teknolaw : Beberapa Masalah Teknologi dan Hukum, Pusat Penelitian Antar Universitas Bidang Mikroelektronika (PPAUME), ITB, 2000
  • Danan Mursito, Raya Reinhardt Sirait, dan Sukma Wardhana, Pendekatan Hukum Untuk Keamanan Dunia Cyber Serta Urgensi Cyber Law Bagi Indonesia, Program Studi Teknologi Informasi, Program Magister, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia, 2005
  • Try Adriansyah dan Eki Siwi Putranti, Contoh Etika Profesi di Bidang IT, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma, 2008
  • www.searcc.org
  •  http://www.iab.org/
  •  www.id.wikipedia.org
  •  Onno W. Purbo
  • bebas.ui.ac.id/v09/onno…/regulasi-internet-di-indonesia-08-1999.rtf
  •  http://etikaprofesidanpengembangandiri.blogspot.com/2010/06/standarisasi-profesi-teknologi.html
  •  Modul Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Universitas BIna Sarana Informatika

Posted October 1, 2011 by tugasbsigw in Uncategorized